Keluarga Ricky Rizal Sedih JPU Utamakan Asumsi, Ketimbang Fakta Sidang saat Bacakan Tuntutan

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), menuntut Terdakwa Ricky Rizal selama delapan tahun bui.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2023, 05:12 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 16:00 WIB
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), menuntut Terdakwa Ricky Rizal selama delapan tahun bui.

Menanggapi hal itu, Agung Laksana selaku adik dari terdakwa merasa sedih atas tuntutan tersebut. Sebab, jaksa dinilai mengesampingkan sejumlah fakta sidang.

“Kami sedih dan hanya bisa berharap hakim bisa melihat dengan nurani. Kita orang kecil, tidak tahu kita bisa minta tolong bagaimana lagi,” kata Agung.

Agung mencatat sejumlah fakta sidang telah hilang dan tidak disampaikan. Mulai dari hasil tes poligraf yang menjadi pembuktian kejujuran Ricky Rizal, hingga keterangan saksi yang menguatkan alibi Ricky Rizal.

Sebaliknya, menurut Agung, jaksa memunculkan hal yang tidak terkonfirmasi dan hanya berdiri sendiri dalam persidangan tanpa keterangan saksi pendukung.

Salah satunya, soal perkataan Richard Eliezer yang menuding Ricky hendak menabrakan mobil yang dikendarainya bersama Yosua saat menuju Jakarta dari Magelang.

“Mas Ricky Rizal dituduh sengaja melucuti senjata dan asumsi jaksa sudah ada persamaan kehendak mulai dari Magelang, padahal fakta persidangan mengatakan hal itu standar prosedur pengamanan senjata dan murni karena Mas Ricky ingin mengamankan situasi malam itu karena inisiatifnya. Itu dikuatkan dengan hasil poligraf namun itu tidak disampaikan JPU saat tuntutan,” jelas Agung.

Tolak Tawaran Sambo

Agung menambahkan, dalam fakta persidangan Ricky juga menyampaikan penolakan atas tawaran untuk mem-backup Ferdy Sambo (FS) untuk menembak jika Yosua melawan saat dikonfirmasi terkait peristiwa di Magelang.

Namun dalam tuntutan terhadap Ricky, hal yang disampaikan jaksa justru sebaliknya. Diketahui dalam tuntutan, jaksa mengatakan Ricky hanya diam dan tidak menolak apa yang disampaikan FS.

“Hal itu (tuntutan jaksa) yang digunakan seperti di BAP dan bukan fakta sidang, kenapa begitu? Padahal fakta sidang tidak demikian dan itu sudah disampaikan ke majelis hakim,” heran Agung.

“Tuntutan ini seperti asumsi semata, kami melihatnya seperti fitnah,” sebut Agung.

Yakin Ricky Rizal Tidak Terlibat

Agung meyakini, Ricky Rizal tidak terlibat sama sekali dengan rangkaian perencanaan bahkan tidak mengetahui apa yang akan terjadi menimpa Yosua di Duren Tiga.

Agung juga meyakini, Ricky hanya menjalankan perintah atasan yang sifatnya hanya kebiasaan seperti mengemudikan mobil hingga menjawab panggilan saat dipanggil.

“Apa menjalankan perintah menjadi supir dan menjawab panggilan atasan termasuk tindak pidana? Kan tidak. Bahkan Mas Ricky sudah menolak saat diminta FS menembak jika terjadi perlawanan, sebab tidak kuat mental dan sesuai dengan nuraninya,” tutur Agung.

“Ini tuntutan yang kejam terhadap Mas Ricky, apa yang dituntutkan jaksa tidak sesuai fakta sidang,” Agung menutup.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya