Penduduk Miskin di Jateng Berkurang Sebanyak 75 Ribu Orang

Pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap angka kemiskinan.

oleh stella maris diperbarui 17 Jan 2023, 18:49 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 17:52 WIB
Kabar Baik, Jumlah Penduduk Miskin dan Tingkat Pengangguran di Jateng Menurun
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengunjungi warganya. (Dok. Pemprov Jateng)

Liputan6.com, Semarang Pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi angka kemiskinan di Tanah Air. Berkaitan dengan hal tersebut, angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pun mengalami penurunan sebesar 0,27% pada September 2022 dibanding September 2021. 

Hal itu diungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah yang mencatat jumlah penduduk miskin di Jateng saat ini 10,98% atau 3,86 juta orang. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan laporan pada September 2021 dimana penduduk miskin di Jateng berjumlah 3,93 juta orang atau 11,25%. 

Statistisi Ahli Madya BPS Jateng M. Saichudin kembali menegaskan angka penurunan tersebut, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang rutin dilakukan setiap tahun, tepatnya pada Maret dan September.

"Sepanjang 2022, penduduk miskin di Jateng berkurang sebanyak 75.780 orang," kata Saichudin pada rilis online melalui kanal Youtube, Senin (16/1).

Lebih lanjut, Saichudin mengatakan bahwa pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap angka kemiskinan. Saat pandemi, jumlah penduduk miskin di Jateng pada Maret dan September 2020 mencapai 11,41% dan 11,84%. Setelah pandemi, angka kemiskinan menurun. 

Tepatnya pada Maret 2021, angka kemiskinan turun menjadi 11,79% dan kembali turun pada September jadi 11,25%. Sementara pada  Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Jateng sebesar 10,93%.

"Ada kenaikan 0,05% dari Maret ke September. Namun jika dibandingan secara tahunan, ada penurunan penduduk miskin di Jateng pada periode September 2021 dibandingkan September 2022,"  jelas dia.

 

Angka kemiskinan di Jateng menurun
Angka kemiskinan di Jateng menurun/Istimewa.

Tak hanya itu saja, BPS Jateng juga mencatat, indeks kedalaman kemiskinan (P1) pada September 2022 turun menjadi 1.753 dibandingkan Maret 2022 yang mencapai 1.771. Sementara, indeks keparahan kemiskinan mencapai 0,422 poin.

Penurunan angka kemiskinan bukan tanpa alasan. Ada beberapa hal yang memengaruhinya. Mulai dari kebijakan menaikkan harga BBM. Namun demikian, pemerintah telah melakukan sejumlah aksi untuk menjaga agar inflasi tidak meninggi. Mislanya subsidi biaya angkut transportasi untuk komoditas bawang putih, telur dan bawang merah, bantuan langsung tunai BBM, bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan langsung tunai (BLT) BBM.

Di sisi lain, menurut Saichudin ada beberapa faktor yang kemudian menghambat angka kemiskinan di Jateng, di antaranya, perekonomian triwulan 3 2022 yang mencapai 5,28% lebih tinggim, jika dibanding triwulan 1 yang hanya 5,13%. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 juga mengalami penurunan 0,18%atau berada pada 5,57%, dibanding Februari di tahun yang sama yang berada pada 5,75%. 

Selain itu, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya. Mengenai inflasi, pada September 2022, tercatat berada pada 1,19% inflasi tahun kalender (dibanding Desember 2021) berada pada 5,11%. Sementara inflasi tahun ke tahun (September 2021 ke September 2022) tercatat 6,40%.

Saichudin menjelaskan, pengukuran kemiskinan BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan metode yang dipakai sejak 1998, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan menurut garis kemiskinan.

Untuk dipahami bersama, garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang setara 2.100 kalori perkapita per hari. Sementara garis kemiskinan non makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Itu artinya, mereka yang dikatakan miskin adalah yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Adapun, garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 464.879 per kapita per bulan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya