Liputan6.com, Jakarta - Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih setahun lebih, namun segala proses Pemilu sudah mulai dilaksanakan saat ini. Salah satu prosesnya adalah seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemilihan Umum (KPU) telah membuka seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Desember 2022 lalu dan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 24 Januari 2023.
Baca Juga
Lalu, apa saja Tugas dan Wewenang Anggota PPS? Berikut rangkumannya:
Advertisement
Tugas PPS
Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS
PPS juga memiliki wewenang selama penyelenggaran Pemilu 2024. Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih.
Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap.
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Kewajiban PPS
PPS juga memiliki kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rangkumannya:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.