Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2023, 08:05 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 08:05 WIB
Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tanggapan JPU nanti, terdakwa yang akan dihadirkan di dalam persidangan yakni Putri Candrawathi serta Richard Eliezer alias Bharada E.

"Sesuai jadwal (Putri Candrawathi dan Richard Eliezer)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, dalam pembacaan tanggapan JPU ini lebih dulu dijalani oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf. Sidang itu dilaksanakan pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak secara keseluruhan dari pledoi para terdakwa.

 

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

 

reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya