Richard Eliezer Tembak Brigadir J, Jaksa: Terdakwa Semata-mata Menunjukkan Loyalitasnya

JPU juga membantah dalil pengacara Eliezer yang menafsirkan penembakan terhadap Brigadir J oleh Richard Eliezer karena dipengaruhi faktor psikologis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 17:05 WIB
Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan terdakwa Richard Eliezer yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semata-mata ingin menunjukkan loyalitasnya kepada atasan, yakni Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan JPU saat sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa Richard Eliezer, semata-mata menunjukkan loyalitasnya, sehingga diwujudkan dalam perannya yang berbeda-beda. Terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku yang melakukan penembakan awal, dan penembakan yang kedua dilakukan saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.

Menurut JPU, pada prinsipnya sebagai aparat penegak hukum seharusnya Richard Eliezer tidak melakukan penembakan tersebut. Sebab, Eliezer memiliki disiplin ilmu hukum dan dapat membedakan suatu tindakan yang berakibat pada pertanggungjawaban pidana.

"Sebagai seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin ilmu hukum, tentu sudah mampu membedakan. Mana yang tidak dapat dijadikan sebagai pertanggungjawaban pidana dan mana yang dapat dijadikan pertanggungjawaban pidana," tutur JPU.

Selain itu, JPU juga membantah dalil pengacara Eliezer yang menafsirkan penembakan terhadap Brigadir J oleh Richard Eliezer karena dipengaruhi faktor psikologis.

Berdasarkan pertimbangan JPU, penembakan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Brigadir J merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik.

"Hal ini dapat terlihat dimulai dari mempersiapkan alat yang digunakan, dalam hal ini peluru dan senjata api, lalu dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan, dalam hal ini rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap JPU.

Lanjut JPU, para pelaku melaksanakan pembunuhan berencana berdasarkan peran masing-masing. Saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal, dan terdakwa Richard Eliezer berperan membawa korban dari rumah Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri.

"Terdakwa Richard Eliezer berperan menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sedangkan Ferdy Sambo berperan menembak korban, lalu menembak dinding untuk menciptakan situasi tembak menembak," kata JPU.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya