Berkas Dakwaan Teddy Minahasa Dianggap Tak Cermat, Ini Alasannya

Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2023, 07:58 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 06:00 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan rompi merah khas tahanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Pelbagai keberatan disampaikan dalam eksepsi atau sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukumnya, Anthony Djoni, menyebut PN Jakbar tidak berwernang mengadili perkara yag menyeret kliennya. Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan penuntut umum (PU) dilakukan di Kota Padang atau setidak-tidaknya Kota Bukit Tinggi.

"Oleh karenanya, locus deliciti adalah di di Kota Padang atau setidak-tidaknya Kota Bukit Tinggi maka yang berwenang memeriksa, mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukit Tinggi," ujar Anthony.

Dia menilai, surat dakwaan premature karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 juni 2022 dan saksi-saksi yang menandatangani berita acara pemusnahan barang sitaan.

Selain itu, belum terdapat hasil uji laboratoris yang membuktikan adanya kesamaan jenis atau kadar methamphetamine antara narkotika yang disita oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan narkotika hasil ungkapan Polres Bukittinggi.

"Oleh karenanya, agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 juni 2022 dan saksi-saksi yang menandatangani berita acara pemusnahan barang sitaan," ujar Anthony.

Dia menerangkan, surat dakwaan error in persona karena telah salah menarik terdakwa dalam perkara ini, bahwa pada saat proses penyidikan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu pada terdakwa.

"Adapun barang bukti yang disita dari rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita hingga saat ini belum dapat dibuktikan keterkaitannya dengan terdakwa karena belum dapat dipastikan apakah narkotika yang disita dari rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita merupakan hasil penukaran tawas dari barang sitaan Polres Bukittinggi atau narkotika tersebut adalah barang milik atau barang dagangan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita sendiri," papar Anthony.

 

Dianggap Prematur

Terkait hal ini, penasihat hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum prematur, kabur dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap.

Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan Putusan, sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan Teddy Minahasa Putra untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. Reg. Perkara: PDM-36/JKTBRT/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

4. Memerintahkan agar Terdakwa/ Teddy Minahasa Putra segera dibebaskan dari tahanan setelah Putusan diucapkan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya