Arif Rachman: Saya Gagal Atasi Ketakutan, Kekuatan Tidak Baik Menekan Mental Saya

Arif Rachman menyatakan, tidak sedikitpun terbersit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini dia hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2023, 12:05 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 12:04 WIB
Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Selain meminta maaf kepada orang tua, mertua, istri, hingga masyarakat luas, dia mengaku telah membiarkan mentalnya lemah sehingga terjerat kasus tersebut.

“Dengan kerendahan hati saya memohon maaf, jika saat ini sekali lagi harus ada keadaan yang memaksa kamu untuk kuat,” tutur Arif Rachman saat membacakan permohonan maaf untuk istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Arif Rachman juga meminta maaf kepada Institusi Polri, baik terhadap senior yang telah menjadi guru, membimbing, serta mengayomi sejak awal perjalanan karirnya di kepolisian, juga junior dan rekan seangkatan yang dikecewakan, bahkan memberikan contoh tidak baik kepada mereka.

“Kepada seluruh masnyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin Institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk Saya dibuka selebar-lebarnya,” jelasnya.

Arif Rachman menyatakan, tidak sedikitpun terbersit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini dia hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.

“Saya telah menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik berhasil menekan mental saya dan ancaman menguasai akal sehat sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu,” Arif Rachman menandaskan.

 

Takut ke Ferdy Sambo dan Ingat Pesan Istri, Arif Rachman Menangis

Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). JPU menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa Arif Rachman Arifin tak kuasa menahan tangis kala mengingat pesan dari istrinya untuk hati-hati dalam memberikan keterangan. Pesan itu diberikan saat Arif mulai berani memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo di sidang.

Pengakuan itu berawal dari Arif yang hadir sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pada saat ditanya soal alasan ia awalnya tak menceritakan soal CCTV di mana Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang.

"Saya disini melihat TKW bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dari jarak nonton itu kan agak lama ya. Ini apa yang membuat saudara enggak mengatakan?" tanya tim penasihat hukum Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2023).

"Takut. Saya kemarin saja pak hakim Yang Mulia," kata Arif yang langsung menangis dengan tangan menyeka matanya.

"Gini, saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," jelas Hakim Ketua Ahmad Suhel menenangkan.

"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," lanjut Hakim.

Sambil menangis, Arif mengaku sangat takut dengan Ferdy Sambo jika bercerita jujur tentang kasus kematian Brigadir J. Ditambah, istrinya khawatir dan meminta agar Arif lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan.

"Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," ungkapnya.

"Berarti lebih besar takut ya?" timpak Hakim.

"Betul," singkat Arif dengan nada terisak.

Mulai Jujur

Setelah itu, Arif mulai berbicara jujur di hadapan timsus ketika dilakukan penempatan khusus (patsus) karena mendengar Bharada E sudah berkata jujur.

Saat timsus memanggilnya, dia paham akan dimintai keterangan soal kematian Brigadir J.

"Jadi di Patsus dini hari jam 1 dipanggil jam 10 malam saya langsung datang. Karena sudah tahu kaitannya waktu itu Pak FS sudah di Patsus, saya sudah dengar Richard (Bharada E) katanya ngaku itu semua yang lakukan Pak FS," tutur Arif.

"Kemudian saya ditanya masalah nonton CCTV dalam rumah. Saya bilang saya enggak pernah nonton CCTV dalam rumah. Laptop, saya akui, saya cerita semuanya saya akui," tambah dia.

Video CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang ditonton Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit yang melihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas ketika Brigadir J masih hidup. Sontak, hal itu membuat Arif merasa shock dan lantas melapor ke atasannya Hendra Kurniawan.

Dakwaan

Sekedar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya