Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah isu pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E. Selain Fitroh, Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto pun ikutan kembali ke institusi asalnya, Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Tri Suhartanto kembali berkarier di Polri. Namun menurut Ali, Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di lembaga antirasuah sudah berakhir.
Advertisement
Baca Juga
"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Ali, rotasi dan mutasi di tubuh KPK merupakan hal yang biasa terjadi. Rotasi dan mutasi dilakukan demi penyegaran. Apalagi, KPK juga sudah mendapatkan 15 calon jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dari Polri.
"Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membantah kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Menurut lembaga antirasuah, Fitroh memang ingin melanjutkan karier di lembaga asalnya.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Direktur Penuntutan dan Jaksa Senior Tinggalkan KPK
Ali menyebut, Fitroh kembali ke Kejagung bersama satu jaksa senior lainnya di KPK. Ali tak menyebutkan nama jaksa senior itu. Namun Ali memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.
"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya," kata Ali.
Ali mengatakan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.
"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," kata Ali.
Ali mengungkapkan, lembaga antirasuah sudah menggelar prosesi pelepasan terhadap mereka. Ali menyebut KPK berterimakasih kepada Kejagung karena bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya di KPK.
"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," kata dia.
Advertisement