Dewan Pers Terima Banyak Pengaduan soal Pemberitaan, Capai 690 di 2022

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, substansi pengaduan terhadap pemberitaan sangat beragam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Feb 2023, 13:19 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 13:18 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, pihaknya menerima banyak pengaduan soal pemberitaan media dari masyarakat. Bahkan, kata dia, Dewan Pers menerima sekitar 690 pengaduan pada 2022.

"Pengaduan itu cukup tinggi angkanya sampai dengan hari ini. Per tahun, di 2022 kemarin kurang lebih 690 (pengaduan) dan kami Dewan Pers bisa menyelesaikan sampai 97 persen," kata Ninik Rahayu usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, substansi pengaduan terhadap pemberitaan sangat beragam. Hal ini, kata Ninik, menandakan bahwa masyarakat semakin kritis dan kualitas pemberitaan menurun karena tak diikuti dengan kredibilitas yang baik.

"Terutama pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan yang lainnya," ujar dia.

Dia mengatakan, ada sekitar 22.000 wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi mulai dari, tingkat muda, madya, dan utama. Ninik menilai jumlah tersebut masih terbilang kecil apabila dibandingkan total wartawan seluruh Indonesia.

"Kalau dipresentase dari seluruh jumlah jurnalis itu memang masih kecil ya, tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah," tutur Ninik.

Minat Mendirikan Perusahaan Media Besar

Di sisi lain, dia menuturkan minat untuk mendirikan perusahaan media cukup besar. Namun, Ninik menyebut keinginan ini terkendala oleh pendampingan yang harus dilakukan Dewan Pers secara terus menerus.

Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pendataan terhadap pendirian perusahaan media. Hal ini agar media yang berdiri di Indonesia sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan serta disepakati.

"Karena Dewan Pers itu enggak bisa bikin aturan sendiri. Dewan Pers membuat aturan bersama dengan 11 konstituen dan 4 organisasi wartawan dan 7 organisasi media," pungkas Ninik.

 

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya