Niat Simpan Uang Dolar ke Bank Pelat Merah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kepemilikan uang dolar palsu itu terendus ketika hendak pria itu akan menyimpan uang palsu dalam jumlah besar ke salah bank pelat merah atas suruhan seseorang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Feb 2023, 20:08 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 20:08 WIB
Polisi menangkap YH pemilik uang dolar palsu yang akan disetorkan di salah satu bank pelat merah
Polisi menangkap YH pemilik uang dolar palsu yang akan disetorkan di salah satu bank pelat merah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran uang dolar palsu. Aksi pelaku terendus ketika hendak menyimpan uang palsu dalam jumlah besar ke salah bank pelat merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya telah menetapkan seorang berinisial YH sebagai tersangka. Dia adalah pemilik dari uang palsu itu.

"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial YH. Sementara Y masih berstatus saksi," kata Trunoyudo, Jumat (10/2/2023).

Dia menerangkan, YH menyuruh Y menyetorkan uang dolar Amerika (USD) bank. Y kemudian menyambangi salah satu kantor bank pelat merah cabang Bekasi, Jawa Barat pada 11 Oktober 2022.

"Pihak teller bank bersama nasabah membuka boks stainles yang berisikan USD," ujar dia.

Trunoyudo menerangkan, teller bank menghitung jumlah uang dolar menggunakan mesin detector valuta asing. Namun, hanya satu lembar dipastikan keasliannya dari total 100 lembar uang yang dilakukan pengecekan.

"Sisanya diragukan keasliannya," ucap dia.

Trunoyudo menerangkan, pihak bank meminta waktu untuk melakukan verifikasi secara keseluruhan uang dolar dengan jumlah 108.668 lembar uang pecahan $100. Nyatanya, hanya 49 lembar yang terverifikasi asli.

"Sisanya sebanyak 108.619 lembar dinyatakan diragukan keasliannya oleh verifikasi bank," ujar dia.

 

198.619 Lembar Uang Dolar Amerika Diduga Palsu

Uang dolar palsu yang akan disetorkan di salah satu bank pelat merah cabang Bekasi
Uang dolar palsu yang akan disetorkan di salah satu bank pelat merah cabang Bekasi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Trunoyudo menerangkan, nasabah memanggil Y pada 26 Januari 2023. Bersamaan dengan itu, pihak bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kasus ini, disita 49 lembar dolar Amerika asli dan 198.619 dolar Amerika yang diduga palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Proses ini masih berlanjut. Kami masih dalami keterangan dari tersangka," ujar Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya