Dishub DKI Jakarta Tegaskan Raperda ERP Belum Ditarik: Kami Komunikasi dengan DPRD

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ERP akan dikaji lebih detail melihat mana poin yang paling penting untuk diterapkan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Feb 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 18:45 WIB
Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menarik kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tak menarik Raperda jalan berbayar tersebut. Menurut Syafrin, Raperda itu akan tetap dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2023).

Syafrin menyampaikan bahwa pihaknya bakal tetap membahas kebijakan jalan berbayar dengan mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif. Pemprov DKI, kata Syafrin akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Akan dikomunikasikan untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," jelas Syafrin.

Kebijakan ERP, lanjut Syafrin, akan dikaji lebih detail melihat mana poin yang paling penting untuk diterapkan. Pada proses ini, ujar Syafrin, Pemprov DKI terbuka pada semua usulan dan masukan yang ada.

"Contohnya begini, draf yang sudah ada akan dikomunikasikan kembali untuk mendapat masukan. Masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," ujarnya.


Kebijakan ERP Bisa Dicabut Lewat Paripurna

Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Raperda PL2SE yang di dalamnya terdapat kebijakan sistem jalan berbayar elektronik ERP dapat saja dicabut secara resmi.

"Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut Pantas, Raperda tersebut bisa saja dicabut melalui rapat paripurna. Namun, pencabutan itu kata Pantas harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, Pantas menyebut bahwa belum ada pembahasan resmi perihal bakal dicabutnya Raperda PL2SE di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Raperda, kata dia bakal dievaluasi atau ditinjau ulang terlebih dahulu terkait kebijakan ERP yang tengah menjadi pro kontra di tengah warga Ibu Kota.

"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik," ucapnya. 


Ojol Minta Raperda Jalan Berbayar ERP Dicabut, Heru Budi: Tergantung Arahan DPRD

Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kamera terpasang pada gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi demo para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di Jakarta. Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Menurut Heru saat ini raperda itu masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ihwal pencabutan Raperda, Heru menyebut pemprov bakal mengikuti arahan para wakil rakyat.

"Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," kata Heru soal kebijakan jalan berbayar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2/2023).  

Heru menyampaikan pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Namun, dia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan," kata dia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang di dalamnya juga terdapat kebijakan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dapat saja dicabut secara resmi.

"Oh, bisa nanti dicabut, ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan, Kamis. 

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya