Liputan6.com, Jakarta Pemandangan penuh sesak para pendukung Richard Eliezer atau Bharada E terlihat di hari jelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
para pendukung Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels berdasarkan pantauan merdeka.com, mulai memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 Wib atau sesaat Bharada E memasuki ruang sidang.
Mereka terlihat berbondong-bondong memadati ruang sidang utama, kondisi tak kondusif itu akibay tingkah laku para pendukung Bharada E yang berteriak-teriak memberikan semangat kepada Bharada E.
Advertisement
"Semangat Richard, Richard semangat, adek semangat," kata para pendukung yang saling bersahutan.
Melihat kondisi itu, petugas pamdal maupun aparat kepolisian hanya bisa menasehati satu persatu-satu para pendukung Bharada E yang berteriak atau ingin menerobos ke barisan depan pembatas.
"Tolong kondusif, ibu lebih baik tunggu diluar. Ini sudah gak kondusif," ujarnya.
Sementara Bharada E yang telah duduk di kursi persidangan hanya terdiam sambil didampingi tim penasihat hukum di sisi sebelah kanan ruang sidang sembari menunggu kehadiran majelis hakim.
Bahkan setelah majelis hakim masuk ke ruang sidang dan bersiap membacakan vonis. Kondisi para pengunjung pun masih tidak kondusif dengan adanya suara yang sempat menggangu pembacaan vonis.
Hingga akhirnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memerintahkan secara tegas agar ruang sidang dibuat kondusif dengan mengeluarkan semua pengunjung yang tidak dapat tempat duduk.
"Tolong keluarkan," ujar hakim Wahyu.
Kondisi seperti ini juga sudah terlihat sejak sidang belum dimulai sejak area jalur tahanan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan atau jalan yang akan dilalui Bharada E. Dimana jalur itu telah dijaga aparat kepolisian yang membentang berbaris selayaknya barikade.
Padatnya para Eliezer Angels yang didominasi para wanita dan ibu-ibu ini juga nyatanya juga terjadi di ruang persidangan. Hal ini sempat membuat awak media kesulitan menempatkan posisi untuk persiapan peliputan sidang nantinya.
Bahkan karena kondisi tersebut petugas pengamanan dalam atau (pamdal) sempat mengimbau para pengunjung untuk mengutamakan para awak media yang melakukan proses peliputan. Sementara bagi para pengunjung bisa menyaksikan sidang melalui layar monitor yang telah disiapkan.
"Tolong dahulukan wartawan, dahulukan wartawan yang ingin meliput," ujar salah satu petugas.
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement