Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pekerja bangunan bernama Edi Haryono dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Edi yang diperiksa pada Rabu, 15 Februari 2023 di Gedung KPK ini diselisik soal kepemilikan rumah Richard di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Diduga rumah itu dibeli Richard dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Edi Haryono (pekerja bangunan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset Tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Edi Haryono, yakni Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto dan Vehicle Logistic division PT Toyota Astra Motor Martamba Sitorus mangkir dari panggilan.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disampaikan pada para saksi dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mencecar Grimaldy Louhenapessy, anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy berkaitan dengan aset Richard yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain terhadap Grimaldy, hal serupa juga dikonfirmasi kepada Suminsen, selaku wiraswasta.
Grimaldy dan Suminsen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari Tersangka RL (Richard Louhenapessy) yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.
Usut Kasus Dugaan TPPU di Ambon
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kasus ini pengembangan dari perkara suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.
Dalam perkara suap, Richrad divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2/2023).
"Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.
Ali mengatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
"Pidana uang pengganti Rp 8 miliar," kata Ali.
Sementara terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Pembacaan tuntutan dilayangkan pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin.
"Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.
Selain pidana badan, Ali menyebut tim penuntut umum juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Richard sebesar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Pidana uang pengganti Rp8 miliar subsider penjara 2 tahun," kata Ali.
Sementara terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Andrew Erin Hehanussa dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.