Menag Minta Kakanwil Kemenag Lampung Turun Langsung Selesaikan Larangan Ibadah Jemaat Gereja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan kasus pelarangan kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Feb 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 12:30 WIB
Biaya Haji 2023
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan kasus pelarangan kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Lampung, yang videonya viral di media sosial.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (20/2/2023).

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

 

 

Kasus Selesai

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebutkan, permasalahan antara jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Bandarlampung dan warga setempat terkait peribadatan telah selesai.

"Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo dilansir dari Antara, Selasa (21/2/2023).  

Puji menjelaskan bahwa dirinya turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Minggu 19 Februari 2023. Dari dialog tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat musyawarah. 

Puji menambahkan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.

"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya