Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo menuturkan, setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat dan lainnya.
Dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023), Richard Eliezer mendapatkan hak tersebut dengan catatan berkelauan baik. Adapun Richard Eliezer menyandang status narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eliezer telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim, sisa masa pidana yang dijalani Eliezer tinggal satu tahun.
Advertisement
"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," ujar Gatot, Selasa, 28 Februari 2023.
Gatot menuturkan, meski Richard Eliezer berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba tetapi pembinaan terhadap Bharada Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Adapun pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," ujar dia.
Gatot menuturkan, Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan. "RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," tutur Gatot.
Mengenal Remisi
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022. Syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Advertisement
Respons Kejaksaan Terkait Pemindahan Penjara Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merespons pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Lapas Salemba ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas,” tutur Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Syarief menyatakan bahwa usai eksekusi hukuman penjara dilaksanakan maka kewenangan selanjutnya ada di pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
“Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjen PAS,” ujar dia..
Senada dengan Syarief, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan tugasnya dengan mengikuti perintah pengadilan.
Bukan Tanggung Jawab Kejaksaaan Lagi
“Melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sudah dilaksanakan eksekusi sebagaimana diatur Pasal 270 KUHAP, dan telah dilakukan pemindahan terpidana dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga pemasyarakatan Salemba dalam rangka pembinaan narapidana yang bersangkutan,” kata Ketut.
“Untuk pemindahan yang bersangkutan secara fisik terpidana tentu bukan tanggung jawab kami lagi,” ia menambahkan.
Polri sebelumnya menyebut terpidana Richard Eliezer alias Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun, ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Dengan penjelasan ini, Gatot menegaskan bahwa Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.
"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," kata Gatot.
Advertisement