Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Bikin Warganet Bingung

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU menyita perhatian publik termasuk warganet.

oleh Agustina MelaniNanda Perdana Putra diperbarui 03 Mar 2023, 12:02 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 12:02 WIB
Partai Prima Menangkan Gugatan di PN Jakarta Pusat
Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tergugat KPU karena tidak lolos di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyita perhatian termasuk warganet.

Adapun Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) usai gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN pun tidak menerima gugatan itu karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan, demikian mengutip Kanal News Liputan6.com.

Kemudian Partai Prima ajukan gugatan ke PN Jakpus dengan tergugat KPU karena partai itu tidak lolos untuk maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikutip dari Antara, PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Respons Warganet

Dengan ada keputusan tersebut menjadi sorotan publik. Bahkan keyword Partai Prima dan PN Jakpus ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter. Hingga artikel ini ditulis, keyword PN Jakpus ada 7.632 cuitan pada Jumat siang, 3 Maret 2023. Demikian juga Partai Prima. Ada 4.166 cuitan.

Warganet pun merespons dengan ragam komentar.

  • “Catatan kebingungan: 1.Majelis hakim PN Jakpus kok ga bisa membedakan KPU sebagai lembaga negara yg diberi kewenangan konstitusional dan badan hukum perdana?
  • 2.Ini masalah administrasi, di UU Pemilu jelas alur sengketanya ke Bawaslu trus ke PTUN bar uke MA, ini kok ke PN?,” tulis @aliaabdillah91
  • “Lho kewenangan MK ‘diamputasi’ PN?,” tulis @YanHarapan
  • “Gegara gugatannya diterima PN Jakpus sampai hasilnya penundaan pemilu, maka partai ini jadi viral,” tulis @Boediantar4
  • “Putusan PNJakpus itu tdk filosofis dan Melawan Azas Hukum, Kepentingan Negara Lebih Tinggi drpada Kepentingan sebuah ParPol, Adalah Lebih Adil jika PN Jakpus Memutuskan Untuk Mengikutsertakan Parpol Prima itu drpd Membatalkan Pemilu 2024,”tulis @Omkaroll1
  • “Putusan PN Jakpus itu jelas menabrak konstitusi. Maka tentu KPU mengabaikannya. Sengketa Partai Prima Vs KPU bersifat bilateral. Bukan class action. Karena bilateral, putusannya berlaku utk penggugat dn tergugat saja. Tidak berlaku utk pihak lain yg tdk terlibat dlm sengketa #Liberte”, tulis @BennyHarmanID

 

 

 


Gugatannya Buat Kabar Pemilu Ditunda, Ini Penjelasan Partai PRIMA

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Sebelumnya, Partai PRIMA memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut memenangkan partainya dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya.

Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.

"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.

Maka itu, Partai PRIMA menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.

Partai PRIMA juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. PRIMA mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.

"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com


PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. (Ditto)

Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).


KPU Akan Banding

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan Partai Prima. Partai Prima memenangkan gugatan yang memutuskan penundaan terhadap Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, atas putusan peradilan itu, KPU akan melakukan upaya banding. Tim Hukum KPU saat ini tengah mempersiapkan upaya tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim kepada awak media melalui pesan singkat diterima, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya