Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. KPK berharap hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding terhadap vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
"KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, memori banding sudah diserahkan ke Panitia Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 28 Februari 2023. Dalam memori banding disematkan kekecewaan KPK terhadap vonis Maming. Salah satunya yakni terkait besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Maming jauh dari tuntutan.
Advertisement
"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.
Diberitakan, KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. KPK belum puas dengan vonis Maming.
"Kamis (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 17 Februari 2023.
Ali menjelaskan, jaksa KPK menyatakan banding karena ada beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Ali, belum ada efek jera terhadap Maming, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata Ali.
Terbukti Terima Suap
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.
Advertisement
Uang Suap Diterima Bertahap
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
"Dengan total sejumlah Rp118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.