IMB Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Anies Baswedan Habis 2024, Ini Kata Heru Budi

Anies Baswedan tercatat menerbitkan IMB warga Tanah Merah tersebut pada 2021 dan berakhir pada 2024 mendatang.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 07 Mar 2023, 16:25 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 16:25 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal opsi pemindahan atau relokasi warga yang tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang usai dilanda kebakaran hebat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal opsi pemindahan atau relokasi warga yang tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang usai dilanda kebakaran hebat.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono irit bicara saat ditanyai kelanjutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tanah Merah yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-20222 Anies Baswedan. Anies tercatat menerbitkan IMB tersebut pada 2021 dan berakhir pada 2024 mendatang.

"2023 saja belum selesai," kata Heru di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, ihwal opsi relokasi antara warga dan Depo Pertamina Plumpang, Heru memilih menyerahkan kewenangan tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kan konsepnya (relokasi) dari kementerian BUMN ada buffer zone," ungkap Heru.

Adapun IMB yang dikeluarkan Anies pada 2021 kepada warga Tanah Merah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Dimana, pada Pasal 12 ayat 4 Pergub 118 tahun 2020 itu memuat aturan lama waktu berlakunya IMB sementara. Setidaknya, ada tiga jangka waktu IMB sementara. Pertama, IMB jangka pendek dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.

Kedua, IMB jangka menengah dengan masa berlaku 6 bulan sampai 3 tahun. Ketiga, IMB jangka panjang yang berlaku lebih dari 3 tahun hingga revisi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ditetapkan.

Lebih lanjut, pada ayat 7 pasal 12 itu disampaikan bahwa IMB sementara yang bersifat jangka panjang dapat berubah status IMBnya menjadi tetap sampai ada penetapan revisi RDTR-PZ.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) DKI Jakarta Sarjoko memberikan penjelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah.

Menurut Sarjoko, IMB yang diberikan Anies untuk membantu warga Tanah Merah yang ingin mengurus data administrasi di Jakarta.

“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh Pelayanan Terpadu itukan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko ketika dikonfirmasi, dikutip Selasa (7/2).

Namun, Sarjoko mengaku tak tahu detail terkait penerbitan IMB tersebut. Katanya, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengurus hal tersebut.

“Saya kurang tahu persis yang lingkupnya ada di mana saja. Itu PTSP yang lebih tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan bahwa jajarannya belum mendapat arahan terkait upaya yang dilakukan pascakebakaran. Maka dari itu, ia belum mengetahui apakah Depo Pertamina atau warga yang direlokasi.

“Ya ini kan lagi dicarikan apa namanya opsi penyelesaian jangka panjangnya. Kita belum tahu apa yang mau dipilih. Tentunya baru akan dibicarakan antara Pemprov DKI dengan pihak Pertamina,” jelas Sarjoko.

IMB Tanah Merah

Sebelumnya, Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan perihal IMB kawasan tersebut. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).

"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah Plumpang bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.

Muktar juga memahami pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Di lain sisi, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena juga mengkonfirmasi bahwa warga di Tanah Merah mengantongi IMB kawasan bukan IMB per-orangan.

"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena di lokasi, Minggu, 5 Maret 2023.

Suhaena menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Dia tegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan.

"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan, IMB-nya, IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," ujar dia.

Suhaena mengatakan, mereka artinya sah secara hukum bermukim di tanah merah. "Iya seperti itulah (Artinya masyarakat legal tinggal di sini)," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya