KPK Akan Kembangkan Kasus Lukas Enembe dengan Pasal TPPU untuk Maksimalkan Pemulihan Aset Negara

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara hasil korupsi. KPK siap menjerat Lukas dengan pasal TPPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2023, 09:10 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 09:10 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejauh ini, KPK baru menjerat Lukas Enembe dengan pasal suap dan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara hasil korupsi. KPK siap menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

KPK sudah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali menandaskan.

KPK menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

 

Kronologi Kasus Lukas Enembe

KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2022). KPK menahan Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya