Kasus Suap IMB, KPK Jebloskan Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mar 2023, 09:29 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 09:29 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat kembali usai jeda waktu pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 30 hari terhitung 1 September 2022 sampai 30 September 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat usai vonisnya dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjebloskan mantan sekrataris pribadi, Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," Ali menambahkan.

Diketahui, Haryadi Suyuti dan jaksa KPK sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta terhadap Haryadi. Haryadi divonis 7 tahun pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Haryadi dinyatakan terbukti menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut KPK yakni selama 6,5 tahun pidana penjara.

Ketua Majelis Hakim M Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terbukti Terima Suap

FOTO: Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diperpanjang
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2022). KPK memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti sebagai tersangka terkait dugaan suap izin pembangunan Apartemen di Pemkot Yogyakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika Haryadi tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hakim juga mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara Triyanto Budi Yuwono divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntitan dari tim penuntut umum KPK.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya