Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

5 terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menerima vonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Bahkan, 2 terdakwa di antaranya menerima vonis bebas alias tidak bersalah.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 21 Mar 2023, 09:01 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 09:01 WIB
Banner Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur, menuntaskan sidang terhadap 5 terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Sidang vonis terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan berlangsung pada Rabu 8 dan Kamis 9 Maret serta Kamis 16 Maret 2023.

Namun, 5 terdakwa tragedi Kanjuruhan itu menerima vonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Bahkan, 2 terdakwa di antaranya menerima vonis bebas alias tidak bersalah.

Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berasal dari pihak kepolisian. Terdiri dari mantan Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor atau Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya divonis bebas.

Hingga Komandan Kompi atau Danki 3 Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim Hasdarmawan. Ia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa lain, yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Kemudian terdakwa Suko Sutrisno petugas keamanan Stadion Kanjuruhan divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Vonis ringan hingga dinyatakan bebas atau tidak bersalah itu pun menuai beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak menilai vonis PN Surabaya itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden atau Wapres Ma'ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.

"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi," ujar Ma'ruf Amin, Jumat 17 Maret 2023.

Bagaimana respons Kejaksaan Agung dan Polri terhadap vonis ringan para terdakwa tragedi Kanjuruhan? Bagaimana pula ragam tanggapan terhadap vonis ringan dan putusan bebas tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Banding dan Respons Polri

Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Banding dan Respons Polri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Banding dan Respons Polri. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya