Liputan6.com, Jakarta Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, AGH alias AG, segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
AGÂ tetap menjalani proses pengadilan pidana karena diversi dengan korban tidak menghasilkan kesepakatan atau menemui jalan buntu.
"Diversi sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Diversi adalah pengalihan proses penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Syarief menerangkan, diversi diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
"Ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," kata Syarief.
Syarief mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.
AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Penempatan ini terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarief.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP
AG bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane terseret kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Alasan AG Lebih Dulu Disidang Ketimbang Mario Dandy dan Shane dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
AG segera disidangkan. Sementara, dua tersangka lainnya yakni, Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap pemberkasaan.
Syarief Sulaeman membeberkan alasan mengapa AG lebih dulu menjalani sidang. "Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," ujar Syarief.
Syarief mengatakan, penyidik dan jaksa mendahulukan anak AG dituntaskan lebih dahulu ketimbang berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane.
Meski demikian, kata Syarief, hal itu pun tak akan berpengaruh dengan penyelesaian berkas dua tersangka lain
"Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah karena yang bersangkutan adalah sebagai anak. Untuk dua yang lain sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi,"Â ujar Syarief.
Advertisement