Polisi Ingatkan Ormas Agar Tak Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan ramadhan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Mar 2023, 10:26 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 10:26 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Jawa Barat, dirazia polisi terkait penerapan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Jawa Barat, dirazia polisi terkait penerapan protokol kesehatan. Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan ramadhan. 

"Oleh karenanya kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan. Karena sudah ada yang diberi amanah oleh undang-undang, kepolisian," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu, (25/3/2023).

Oleh karena itu, kata Henki, polisi akan melakukan sweeping selama bulan ramadhan.

"Khususnya antisipasi oleh kelompok kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping," ucapnya.

Hengki mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.

"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," katanya.

Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.

Sementara, kata Henki, berdasarkan hasil pengecekan, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati sudah mentaati peraturan dengan menutup tempat hiburan pukul 24.00 WIB. "Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gandeng Dinas Pariwisata DKI untuk Cek Izin Jual Minuman Beralkohol

Razia tempat hiburan malam di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Razia tempat hiburan malam di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Henki mengatakan, dirinya akan membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya Hengki.

"Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan," pungkasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya