Liputan6.com, Jakarta - Viral video membagikan amplop berwarna merah dengan logo khas PDI Perjuangan di media sosial. Dalam amplop tersebut terdapat sejumlah uang dua lembar Rp 100.000 dan dua lembar Rp 50 ribu.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya akan menelusuri peristiwa tersebut. Sebab, Bawaslu tetap menilai segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktik di tempat ibadah tidak diperkenankan.Â
Baca Juga
"Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut. Dan tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Bagja, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).Â
Advertisement
Dia pun mengatakan, Bawaslu akan mengkaji video yang beredar di media sosial jika terdapat dugaan pelanggaran. Bagja menegaskan, jika saat ini masih pada tahapan sosialisasi.
"Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," ujarnya.Â
"Kita tentukan jenis pelanggarannya. Karena pada saat ini belum masa kampanye," imbuh Bagja.Â
Â
Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng
Sebelumnya, Beredar sebuah video merekam bagi-bagi amplop berwarna merah di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop ke pada jemaah hadir.
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Pada amplop merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP. Juga foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000.
Said mengatakan, setiap tahunnya pemberian zakat itu memang selalu dia lakukan. Termasuk ketika Covid-19 melanda Tanah Air.
"Itu tiap tahun, always. Coba cek tahun lalu ada juga kaya gitu, tapi enggak ada yang angkat media tahun kemarin. 2 Tahun yang lalu ketika covid-19 sama, itu zakat mal," katanya menjelaskan.
Â
Reporter: Alma FikhasariÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement