Update Covid-19 Jumat 31 Maret 2023: Positif 6.746.474, Sembuh 6.580.228, Meninggal 161.020

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis, 30 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (31/3/2023) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 31 Mar 2023, 17:56 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 17:23 WIB
Penularan COVID-19 di Kluster Perkantoran
Sejumlah pegawai perkantoran di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Data Pusdatin Kementerian Kesehatan menyebut, ada 701 kluster penularan Covid-19 di Indonesia dengan dominasi episentrum penyebaran dari Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penambahan kasus positif di Tanah Air hingga Jumat  (31/3/2023) masih terus terjadi. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dilaporkan mereka yang terpapar virus Corona mengalami kenaikan sebanyak 465 pada hari ini. 

Sehingga jumlah akumulatif yang dinyatakan positif Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini pun mencapai 6.746.474 orang.

Seiring dengan kenaikan jumlah pasien positif, Satgas Covid-19 juga menginformasikan adanya kabar pasien sembuh dan telah dinyatakan terbebas dari virus Corona

Menurut data yang dihimpun, pada hari ini terjadi penambahan 243 orang yang negatif, sehingga total kasus sembuh di Indonesia mencapai 6.580.228 orang. 

Sementara, jumlah kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 hari ini telah berada diangka 161.020 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 8 dalam 24 jam terakhir.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis, 30 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (31/3/2023) pada jam yang sama. 

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada empat hal penting yang menjadi bahan pertimbangan untuk pencabutan status darurat COVID-19. Pertimbangan ini juga melihat situasi COVID-19 Tanah Air dan global.

"Tentang pengakhiran keadaan darurat tentunya perlu mempertimbangkan dari beberapa aspek. Pertama, membaik dan stabilnya seluruh indikator COVID-19 dan tidak memengaruhi kehidupan masyarakat," ungkap Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Kamis (23/3/2023).

"Kedua, analisis data surveillance (surveilans) varian virus COVID yang beredar di Indonesia dan dunia dikaitkan dengan tren kasus."

Perkembangan Indikator Pandemik di Indonesia

Berdasarkan Analisis Data COVID-19 per 12 Maret 2023 yang diterbitkan Satgas COVID-19, perkembangan indikator pandemik, yakni kasus positif mengalami kenaikan, sedangkan kasus aktif mengalami penurunan pada saru bulan terakhir.

Kasus positif naik 23 persen menjadi 223 kasus, dari 181 kasus pada 12 Februari 2023. Sedangkan, kasus aktif turun 19 persen menjadi 3.331 kasus, dari 4.092 kasus pada 12 Februari 2023.

Jumlah kumulatif kematian COVID-19 di Indonesia di angka 160.948 (2,39 persen) masih di atas rata-rata dunia (1,00 persen), angka kesembuhan mencapai 6.574.788 (97,56 persen) berada di atas rata-rata kesembuhan dunia (96,03 persen), dan jumlah kasus aktif 3.331 (0,05 persen) berada di bawah rata-rata dunia (2,97 persen).

Tingkat Imunitas dan Cakupan Vaksinasi

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wiku Adisasmito melanjutkan, pertimbangan pencabutan status darurat COVID-19 juga melihat tingkat imunitas dan cakupan vaksinasi. Kemudian adanya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Ketiga, tingkat imunitas masyarakat dan cakupan vaksinasi terutama untuk kelompok masyarakat rentan. Keempat, tanggung jawab masyarakat yang lebih mandiri terhadap protokol kesehatan agar selalu sehat dan kemampuan pemerintah daerah yang makin tangguh dalam menjalankan program kesehatan," jelasnya.

Terdapat Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 50 Persen

Analisis Data COVID-19 per 12 Maret 2023 mencatat, cakupan vaksinasi di Indonesia berada pada angka 90,36 persen (dosis pertama), 74,74 persen (dosis kedua), 37,80 persen (dosis ketiga), dan 1,66 persen (dosis keempat).

Masih terdapat provinsi dengan cakupan vaksinasi di bawah 50 persen, yaitu 1 provinsi pada dosis 1 dan 4 provinsipada dosis 2. Dosis 3, ada 25 provinsi dengan cakupan di bawah 30 persen. Adapun dosis 4 seluruh provinsi masih berada kurang dari 10 persen.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: Jumlah Kasus Aktif Corona COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Apa pun Virus dan Variannya Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Apa pun Virus dan Variannya Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya