Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kasus suap proyek kereta api yang melibatkan jalur Trans Sulawesi. Diketahui, proyek ini baru saja diresmikan Jokowi pada akhir Maret lalu. Namun kemarin, Rabu (12/4/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek di jalur kereta Sulawesi Selatan.
"Tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah. Pasti satu dua ada masalah," kata Jokowi usai meninjau Pasar Minggu Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga
Jokowi menambahkan, peresmian yang dilakukan terhadap proyek rel kereta api Trans Sulawesi adalah bentuk kontrol dengan meninjau langsung di lapangan.
Advertisement
"Dikontrol di lapangan saja masih ada masalah, apalagi tidak. Kita ini hampir tiap hari loh ke lapangan ngecek, ke lapangan ngecek. Itu pun masih ada masalah," ucap Jokowi.
OTT KPK kembali dilakukan. Kali ini, menjaring pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan total uang suap mencapai Rp14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, OTT kali ini berkaitan dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis dini hari (13/4/2023).
Selain pada proyek jalur kereta di Sulawesi, tercatat ada delapan proyek lain yang juga terindikasi suap.
Johanis kemudian merinci proyek lain tersebut, 1 proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah), 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), 1 proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap pembangunan dan pemeliharaan proyek kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis.
10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (14/4/2023) dini hari, seperti dilansir Antara.
Johanis menyebut para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Advertisement