Update Selasa 25 April 2023: 6.765.727 Positif Covid-19, Sembuh 6.593.639, Meninggal 161.190

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin 24 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Selasa (25/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Apr 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2023, 16:20 WIB
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin 24 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Selasa (25/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin 24 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Selasa (25/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Bertambah 1.167 orang terkonfirmasi Covid-19 pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Sehingga di Indonesia total akumulatifnya ada 6.765.727 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 841 orang. Jadi total akumulatif ada 6.593.639 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga kini di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 8 orang pada hari ini. Sampai saat ini total akumulatifnya terdapat 161.190 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin 24 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Selasa (25/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

Sebelumnya, Pakar Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd mengatakan monitoring dan pengamatan terhadap kondisi penularan Covid-19 harus terus dijalankan di masa transisi menuju endemi.

"Seiring optimisme untuk segera dicabutnya status pandemi menjadi endemi, maka pemerintah tetap tidak boleh lengah terhadap wabah penyakit global ini," kata dia di Banjarbaru, Sabtu 22 April 2023.

Menurut Syamsul, meski status pandemi nantinya telah dicabut namun sejatinya masyarakat belum sepenuhnya bebas dari risiko kemunculan turunan Covid-19.

 

Risiko yang Harus Terus Diwaspadai

Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai terlihat dalam sepekan belakangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada pun risiko yang harus terus diwaspadai munculnya virus varian baru dari COVID-19 karena berdasarkan pengalaman penyebarannya sangat cepat antar negara sebagai dampak mudahnya transportasi sekarang.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai upaya antisipasi dan kewaspadaan seyogianya penerapan protokol kesehatan minimal penggunaan masker harus tetap disosialisasikan terutama untuk orang yang berada pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat.

"Kemudian dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit serta apabila memiliki gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin," papar Syamsul.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu menegaskan, pandemi Covid-19 merupakan masalah global yang harus ditangani secara menyeluruh sebagai penyakit komunal yang penyebarannya sangat mudah seiring mobilitas masyarakat.

"Oleh karena itu, tidak bisa penanganannya hanya optimal pada daerah tertentu saja, namun harus menyeluruh dan serempak di seluruh wilayah Indonesia bahkan dunia," terang dia.

 

Masih Tunggu WHO soal Covid-19 Dunia

Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus  memuji Indonesia yang saat ini mampu mengendalikan COVID-19. (Foto: tangkapan layar Youtube Kemenkes RI)
Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus memuji Indonesia yang saat ini mampu mengendalikan COVID-19. (Foto: tangkapan layar Youtube Kemenkes RI)

Jika terdapat kesenjangan, maka upaya yang telah dilakukan pada suatu daerah menjadi kurang efektif mengingat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi ditambah penyakit ini sering bermutasi.

"Pemulihan yang tidak sinkron ditambah perbedaan signifikan dari ketersediaan dan kepatuhan masyarakat untuk vaksinasi menimbulkan ancaman besar bagi pemulihan secara nasional maupun global yang solid," papar pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya ini.

Merujuk secara epidemiologis Covid-19 akan berubah menjadi endemi tatkala tingkat penularan terkendali dan telah terbentuk kekebalan kelompok di tengah masyarakat yang bisa terwujud melalui program vaksinasi.

Syamsul menyebut telah terjadi konsistensi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi hingga angka kematian sudah jauh mengalami penurunan signifikan serta vaksinasi lengkap telah mencapai cakupan untuk membentuk kekebalan komunitas yaitu minimal 70 persen maka status pandemi di Indonesia sudah bisa dicabut.

"Namun kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki kewenangan pula untuk mencabutnya," jelas Syamsul.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya