Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Geruduk BRIN Jika Laporan Tidak Diproses

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengancam akan geruduk Badan Riset dan Inovasi Nasional jika tak segera menindak peneliti BRIN, yaitu Andi Pangeran Hasanuddin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2023, 18:43 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2023, 18:43 WIB
Ketum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap saat menagih tindak lanjut atas laporan terkait dugaan SARA dan pengancaman dari peneliti BRIN
Ketum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap saat menagih tindak lanjut atas laporan terkait dugaan SARA dan pengancaman dari peneliti BRIN. (Liputan6.com//Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengancam akan geruduk Badan Riset dan Inovasi Nasional jika tak segera menindak peneliti BRIN, yaitu Andi Pangeran Hasanuddin.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan SARA dan pengancaman. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Ketum IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap menerangkan, pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam agar kepolisian segera memproses laporan polisi tersebut.

"Apabila dalam 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya. Baik itu kantor BRIN akan kita geruduk. Dan kita mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2023).

Ari bersama anggota IMM menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (25/4/2023) siang. Adapun, tujuanya untuk melaporkan Andi Pangeran Hasanuddin atas komentarnya di media sosial Facebook.

Namun, karena ada laporan dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke Mabes Bareskrim Polri, maka pihaknya tinggal menunggu. Ari mengatakan, pihaknya percayakan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus ini.

"Dan tentunya kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3 x 24 jam agar AP Hasanuddin (nama facebook-red) ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," ucap dia.

Sesalkan Perbuatan Peneliti BRIN

Angkatan Muda Muhammadiyah DKI Jakarta sangat menyesalkan ujaran dari AP Hasanuddin. Apalagi, saat ini masih dalam suana lebaran Idul Fitri.

Namun, Ari menyerukan atau mengajak seluruh kader dan warga perserikatan untuk cooling down tidak terprovokasi dengan pernyataan AP Hasanuddin.

"Kita boleh tidak suka, kita boleh tidak sepakat dengan pernyataan beliau. Tapi jangan sampai kita ikut ikutan menjadi beliau dengan mengucapkan ujaran kebencian dan ancaman di medsos. Kita ikuti arahan dari Ketum PP Muhammadiyah ayahanda Haedar Nashir, untuk bersifat lebih bernegara yang anggun, kita tunjukan keanggunan kita dalam bermoral dan keunggulan kita dalam intelektual dalam menyikapi persoalan belakang ini," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pesan Peneliti BRIN yang Viral

Sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah viral di media sosial. Ancaman itu dilakukan oleh salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

Ancaman tersebut berbunyi "perlu saya halalkan darahnya" ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

Dalam siaran pers yang dikutip pada akun instagram resmi @brin_indonesia nomor 017/SP/HM/BKPUK/IV/2023. Pihak Brin telah turut menanggapi adanya viral percakapan di dunia maya yang membuat keresahaan di masyarakat.

"Diawali dari diskusi di dunia maya. Dalam percakapan tersebut, sebuah komentar diunggah dan menuai respon warga net. Isu semakin merebak setelah konten yang serupa juga diperbincangkan melalui platform media sosial twitter. Percakapan tersebut diduga melibatkan sivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata story akun tersebut, Senin, (24/4/2023).

Saat ini BRIN telah melakukan pengecekan atas informasi dan penulis komentar bernada ancaman tersebut."Langkah konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah benar sivitas tersebut adalah ASN di BRIN atau bukan," tulisnya.

Selain itu, apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN dimaksud AP Hasanuddin. Maka akan dilakukan tindaklanjut proses secara etik yang akan dilakukan Majelis Etik ASN.

"Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," sebutnya.

"Kepala BRIN mengimbau agar publik tidak terpancing. dengan isu yang beredar dan mengajak publik untuk merujuk pada sumber informasi yang terpercaya," tutup keterangan resmi BRIN.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya