Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 194 ribu warganya yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Nantinya, Dukcapil akan menonaktifkan NIK KTP mereka.
"Tapi kita punya data 194 ribu. Data ini yang memang mereka tidak lagi tinggal di Jakarta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meskipun demikian, data tersebut masih akan diverifikasi ulang hingga Maret 2024. Maka, akan ada kemungkinan penambahan ataupun pengurangan data jumlah warga yang tak tinggal di Jakarta itu.
Advertisement
"Data awal kita 194 ribu itu tetap data valid tinggal diverifikasi. Kita terus melakukan sosilisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," ujar Budi.
Adapun penonaktifan NIK ini bersifat sementara dan bukan penghapusan data permanen. Maka dari itu, jika NIK sudah terlanjur dinonaktifkan, data tersebut bisa diaktifkan kembali di domisili lain.
"Jika mereka mau keluar, nanti lapor ke kita jika mau mindahkan NIK tempat domisili jadi mereka bisa pindah," lanjut Budi.
Tertib Administrasi DKI Jakarta
Kebijakan ini, kata Budi, bertujuan agar masyarakat DKI Jakarta tertib administrasi dan data yang ter-input di Dukcapil juga tidak tumpang tindih.
Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi data ke RT/RW sebelum data tersebut dinonaktifkan Maret 2024 nanti.
"Jadi tertib administrasi kependudukan ya, mengurangi golput juga karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka kan jadi mereka nggak perlu migrasi ke sini untuk melakukan seperti itu dan data akurat perumusan kebijakan akan lebih akurat. Nantinya kita enggak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarkat," kata dia.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement