Polisi Ungkap Asal Usul Senjata yang Digunakan Mustopa NR, Pelaku Penembakan Gedung MUI

Polisi membongkar asal-usul senjata airgun yang digunakan oleh Mustopa NR alias M (60) saat melakukan penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa 2 Mei 2023.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2023, 18:50 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 18:50 WIB
Penjagaan Ketat Kantor MUI Pusat Pasca Insiden Penembakan
Polisi telah memasang garis polisi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara pada insiden penembakan yang terjadi di gedung pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar asal-usul senjata airgun yang digunakan oleh Mustopa NR alias M (60) saat melakukan penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa 2 Mei 2023.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap, pelaku membeli senjata airgun seharga Rp5,5 juta dari seseorang inisial D yang tinggalnya jauh dari rumahnya.

"Pelaku membayar sebanyak Rp 5.5 juta kepada D," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Panjiyoga menerangkan, pelaku penembakan Mustopa NR awalnya menemui D pada 1 Februari 2023. D kemudian menghubungi N menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku pada 2 Februari 2023

"Tanggal 3 Februari 2023 saudara N menghubungi saudara H. N dan D tinggal didekat rumah pelaku," papar Panjiyoga.

Dia menerangkan, N kemudian menghubungi H yang berdomisili di Bandar Lampung.

Menurut Panjiyoga, senjata yang dibeli dari H kemudian dikirim N dan diberikan kepada D. Sebelumnya, N sempat peragakan bagaimana cara menggunakan airgun kepada D.

"D memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan airgun tersebut setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," ucap dia.

Panjiyoga mengungkap, rekam jejak H diketahui telah menjual senjata air softgun dan airgun sejak tahun 2012.

"Dan penjualan itu tanpa izin," jelas Panjiyoga.

Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab kematian pelaku penembakan Gedung MUI, Jakarta Pusat. Mustopa NR alias M (60) yang tewas diduga akibat terkena serangan jantung.

Kesimpulan disampaikan salah satu tim dokter forensik, Arfiani Ika Kusumawati. Dia termasuk bagian tim dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

"Kami dari tim dokter forensik menyimpulkan bahwa korban ini memang mati karena serangan jantung yang diperberat oleh penyakit infeksi pada paru," kata Arfiani kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

 

Luka-Luka yang Sebabkan Kematian Pelaku

Penembakan di Kantor MUI Jakarta, Terduga Pelaku Tewas
Menurutnya pelaku teridentifikasi seorang diri, namun demikian pihaknya masih terus menyelidiki hal tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Arfiani menerangkan, tim dokter menemukan luka-luka pada tubuh M. Namun, tidak berpotensi menyebakan kematian.

Arfiani membeberkan luka-luka seperti luka terbuka dangkal dibibir dan lutut, luka lecet kecil pada pipi, tangan kiri dan dua anggota gerak bawah.

"Dan ada memar disertai pembengkakan pada pipi," ujar dia.

Arfiani mengatakan, pada pemeriksaan organ tubuh bagian dalam ditemukan adanya penyakit infeksi pada paru.

"Dan ada gambaran serangan jantung," jelas Arfiani.

 

Polisi Periksa 19 Saksi

Penjagaan Ketat Kantor MUI Pusat Pasca Insiden Penembakan
Masih banyak juga petugas yang masih keluar masuk kantor MUI. Bahkan beberapa kendaraan jajaran penyidik masih lalu lalang, beberapa di antaranya terparkir di sekitaran TKP hingga membuat macet. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi guna mengungkap motif Mustopa NR (60) menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Menteng.

"Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Trunoyudo mengatakan, dari 19 saksi yang sudah diperiksa, sebanyak delapan orang dari pihak MUI. Selanjutnya, empat orang dari keluarga Mustopa.

"Yang pertama saksi dari MUI, ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang, sedangkan dari pihak keluarga ada empat orang," kata dia.

Sementara itu, untuk tujuh orang sisanya adalah saksi yang merupakan referensi dari kasus Mustopa saat melakukan pengerusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 lalu.

"Referensi yang saksi di Lampung, referensi terhadap kasus yang sebelumnya. Jadi di luar keluarga ada yang terdahulu," kata dia.

Infografis Geger Penembakan di Kantor Pusat MUI. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Penembakan di Kantor Pusat MUI. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya