Tersangka Korupsi BTS Kominfo Tanggapi Hitungan Kerugian Negara Rp8 Triliun

Kuasa Hukum Irwan, Handika Honggo Wongso menyampaikan, kerugian keuangan negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutnya parsial dan tidak komprehensif.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Mei 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 19:45 WIB
Kejagung Tetapkan Account Director PT Huawei Sebagai Tersangka Korupsi BTS di Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Irwan Hermawan (IH) angkat bicara melalui pengacaranya, soal besaran kerugian keuangan negara kasus kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022, yang disebut mencapai Rp8 triliun lebih.

Kuasa Hukum Irwan, Handika Honggo Wongso menyampaikan, kerugian keuangan negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutnya parsial dan tidak komprehensif. Sebab, jumlah tersebut dinilai hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS 4G Kominfo berdasarkan cut of prosses pembangunan hingga Maret 2022.

Sementara secara faktualnya sampai Desember 2022, yang bahkan hingga saat ini juga masih berlangsung. Oleh karena itu, dia menilai penghitungan kerugian keuangan negara Rp8 triliun lebih itu telah salah secara metode.

“Kerugian Rp8,03 triliun itu karena BPKP cut of proses pembangunan BTS paket 1,2,3,4 dan 5 per Maret 2022, dengan proges secara kumulatif BTS terbangun sekitar 20 persen,” tutur Handika dalam keterangannya, Jumat (19/5/23).

Menurut Handika, anggaran dengan nilai Rp8,03 triliun yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara itu sebenarnya 90 persen diperuntukan untuk belanja perangkat BTS, angkutan sampai lokasi, serta kontruksi BTS sampai dengan Desember 2022. 

Namun, sampai dengan hari ini progres terbangunnya BTS yang sudah mencapai 90 persen itu belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI, lantaran belum dilakukan verifikasi karena sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Akibatnya, tidak diperhitungkan oleh BPKP dalam audit,” jelas dia.

 

 

Ditemukan Berbagai Kendala

 

Di sisi lain, lanjut Handika, pemasangan BTS di paket 4 dan 5 oleh PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) juga ditemukan berbagai kendala, yakni paket pembangunan itu dilakukan di wilayah Papua yang statusnya merah.

“Kendala itu sangat berat sekali karena di daerah rawa-rawa, hutan, dan juga adanya teror, penyanderaan, pembacokan terhadap pegawai atau mitra kerja IBS dari kelompok kriminal bersenjata,” ujarnya.

Handika menyebut, PT Inti Bangun Sejahtera hingga kini tetap berupaya menyelesaikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut. Bahkan, dia berharap ada solusi dari pemerintah agar pembangunan tetap dapat selesai dengan tuntas dan lepas dari kendala yang menghambat.

“Saat ini pihak IBS terus melakukan upaya agar BTS bisa terbangun. Untuk itu sangat terima kasih atas pernyataan Jampidsus yang akan mendorong dan mengawal penyelesaian pembangunan BTS,” Handika menandaskan.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya