Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi (SM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2023, 19:06 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 19:05 WIB
[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi (SM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018. (Ilustrasi koruptor/huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi (SM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

"Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan protek fiktif, ini adalah tersangka ke delapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Menurut Ketut, Syarif Mahdi berperan membuat kontrak fiktif terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split. Mereka pun mendapatkan fee atau upah dari kontrak yang tidak terealisasi itu alias fiktif.

"Ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Ketut.

Hasil dari kontrak fiktif tersebut, lanjut Ketut, para tersangka korupsi itu menerima keuntungan sekitar Rp4,3 miliar.

"Sebenarnya perkara ini ya pada saat penetapan tersangka pertama ini, delapan-delapannya kita panggil, tapi yang hadir yang pertama ini cuma enam, sehingga enam orang itu kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian berikutnya satu orang hadir, kita tetapkan tersangka. Dan hari ini beliau baru bisa hadir ya, karena usia mungkin ya, juga kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018. Tersangka merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma.

"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR," ujr Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Menurut Ketut, tersangka yang ditetapkan berinisial BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," jelas dia.

Ketut mengatakan, peran tersangka BR dalam kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma yaitu secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," Ketut menandaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Dirut hingga Mantan Komisaris yang Jadi Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Mereka yang disematkan status tersebut merupakan pejabat perusahaan itu, mulai dari mantan direktur utama (dirut) sampai dengan eks komisaris.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Para tersangka korupsi itu adalah Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.

Kemudian Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.

"Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelas dia.

"Untuk mendukung pencairan dana tersebut, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," sambung Ketut.

Adapun untuk tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023. Sementara untuk tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya