Terjadi Lagi Penipuan Tiket Coldplay, Polda Metro Buru Pelaku

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali usut kasus penipuan pembelian tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Ternyata, ada beberapa laporan lagi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2023, 15:22 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 15:21 WIB
Harga tiket konser Coldplay dari para calo di marketplace
Harga tiket konser Coldplay dari para calo di marketplace. (Dok: Shopee)

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali usut kasus penipuan pembelian tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Ternyata, ada beberapa laporan lagi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan lain terkait kasus penipuan tiket Coldplay.

"Ada Laporan Polisi (LP) lagi. Ada lagi korban. Nanti kita sedang dalami lagi," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah memastikan, pelaku diduga berbeda dengan yang pernah diungkap sebelumya. Adapun, kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri (pasutri) ABF (22) dan W (24)

"(Diluar yang diungkap) Ada LP lagi," tandas dia.

Sebelumnya, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.

Seperti pasangan suami-istri ABF (22) dan W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Salah satu korban berinisial NAFP (25).ketika itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.

Sebab, akun punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.


Modus Penipuan Tiket Coldplay

Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya