Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum baru Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, membantah perihal kliennya yang mendapatkan perlakuan istimewa selama mendekam di lapas Cipinang, Jakarta Timur yang akhirnya di pindahkan ke rutan Salemba, Salemba Jakarta Pusat.
Andreas mengatakan alasan pemindahan Mario dikarenakan faktor tingkatan tahanan di masing-masing lapas. Kini dikatakannya, Mario sudah di ruang tahanan kecil bersama para tahanan lainnya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Keberatan Jaksa yang Dinilai Terkesan Buru-Buru Lelang Barang Sitaan Harvey Moeis Sebelum Vonis
Pengacara Minta Yudha Arfandi Dibebaskan Terkait Kasus Dante, Sebut Kliennya Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan
5 Pernyataan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Usai Penjemputan Paksa Lolly, Kini Sudah di Rumah Aman
"Dari rutannya sendiri bahwa ini harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang. Nah sehingga Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan lain di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang, jadi itulah yang sedang dialmi," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Dirinya pun mengaku tidak keberatan akan pemindahan Mario dari rutan lamanya yang baru mendekam selama empat hari saja.
Berharap Mario Dandy Dapat Keadilan
Lebih lanjut, Andres juga berharap agar Mario mendapatkan keadilannya juga. Mengingat ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo juga tengah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK).
"kita semua sudah sama sama tahu ya, dampak yang sudah dialami Mario secara pribadi, keluarganya, ayahnya juga yang sudah diproses hukum, semua harta yang sudah dimiliki juga sudah di freeze, dan sekarang dia juga akan mengalami hukuman badan terhadap perbuatannya dia. Jadi saya rasa ini juga tidak akan menghilangkan derita dari keluarganya korban ya, cuma paling enggak kita bisa melihat secara proporsional, apakah mario ini sudah mendapatkan yang sepantasnya apa yang diperbuat," tutupnya.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement