Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, penyidik antirasuah kembali memanggil dua orang saksi untuk Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebagai informasi, Hasan Hasbi adalah seorang sekretaris MA yang kini sudah berstatus tersangka.
“Ya hari ini Rabu 7 Juni, KPK melakukan pemeriksaan terhadap H. Suhadi selaku Ketua Kamar pidana MA dan Prim Haryadi selaku Hakim Agung. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Hasan Hasbi,” kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga
Ali melanjutkan, keduanya diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelum kedua orang tersebut.
Advertisement
Selain itu, KPK juga sudah memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus yang sama. KPK menduga Windy turut mengelola aset milik Hasan Hasbi berupa properti di kawasan Jakarta Selatan yang tengah ditelisik oleh KPK lebih dalam.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat 26 Mei 2023. Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
KPK Tak Persoalkan Gugatan Praperadilan
Namun KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut dia, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.
"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," Ali menandasi.
Advertisement