Bareskrim Akan Panggil Rebecca Klopper soal Laporan Video Syur

Bareskrim Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittisiber) telah menerima laporan penyebaran video syur yang diduga mirip dengan artis Rebecca Klopper. Kini polri mulai mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Rebecca.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 07 Jun 2023, 23:02 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 23:02 WIB
6 Potret Rebecca Klopper Tanpa Makeup, Menawan di Usia 21 Tahun
Rebecca Klopper (Sumber: Instagram/rklopperr)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittisiber) telah menerima laporan penyebaran video syur yang diduga mirip dengan artis Rebecca Klopper. Kini polri mulai mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Rebecca.

"Saat ini Laporan Polisi RAPK Alias RK sudah diterima. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).

Laporan Rebecca Klopper telah teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilaporkan oleh kuasa hukum Rebecca dengan pihak terlapor pemilik akun @dedekkugem.

Ramadhan menyebut selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Rebecca untuk dimintai keterangan perihal video syur itu. Namun, Ramadhan belum menyebut jelas kapan akan dilakukan pemanggilan.

"Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rebecca Laporkan Penyebar Video

Sebelumnya, Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) melaporkan penyebar video asusila yang diduga mirip dengan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @Dedekkugem.

"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," lanjutnya.

Pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya