Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah berbisnis tambang di Papua selama dirinya menjabat menjadi pejabat negara.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca Juga
"Saya tidak punya. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya," kata Luhut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Luhut menegaskan, tidak memiliki perusahaan tambang seperti yang pernah disebut oleh Haris Azhar dan Fatia. Termasuk tudingan menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.
"Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan," jelas dia.
Luhut mengulas sempat ditanya oleh cucunya terkait kebenaran pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang menjadi sumber perkara kali ini. Dia menyatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua.
Selain itu, dia juga menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih, sebelum membuat laporan pun dirinya beberapa kali membuka jalur damai dan memberikan kesempatan Haris-Fatia untuk meminta maaf
"Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya," Luhut menandaskan.
Luhut Mengaku Kenal Lama, Sempat Tawarkan Haris Azhar Minta Maaf
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pernah menawarkan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk menyelesaikan kasus permasalahan pencemaran nama baik secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Saudara Luhut, apakah saudara pernah mengadukan atau melaporkan orang yang bernama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari Rabu 22 september 2021 sebagaimana tercatat dalam laporan polisi 702," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/7/2023).
"Saya pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya minta keterangan pada tanggal 27 September 2021 dan saya kira kemudian kita semua tahu saya berikan keterangan apa yang sebenarnya pada waktu pemeriksaan di sana," jawab Luhut.
Jaksa kemudian bertanya terkait upaya yang dilakukan oleh Luhut dalam menyelesaikan persoalan ini sampai akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
"Sebelum melaporkan seseorang Haris Azhar dan Fatia apakah pernah melakukan upaya lain," tanya Jaksa.
Luhut menjawab. Dia mengaku sudah mengenal lama sosok Haris Azhar. Bahkan, beberapa kali, Haris Azhar berkunjung ke rumah dan kantornya.
"Saya ingin supaya selesaikan baik baik. Saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia dan saya juga lawyer saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf. Itu saja," ujar Luhut.
Suasana kembali tegang. Penyebab, penasihat hukum Haris Azhar dan Fathia memotong pembicaraan.
"Izin Yang Mulia," sela penasihat hukum
"Saudara jangan menyekat dulu. Ini masih bertanya, saudara nanti ada kesempatan. Tolong jaga ketertiban persidangan ini. Kalau saya menganggu persidangan silakan di luar saja," jawab Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dengan nada tinggi.
Advertisement