Dipanggil 'Lord', Luhut Binsar Pandjaitan: Ngenyek Saya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku geram dengan panggilan Lord yang disematkan padanya.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 08 Jun 2023, 15:56 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 15:56 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku geram dengan panggilan Lord yang disematkan padanya. Dia merasa diejek dan kata tersebut condong bernada negatif.

Awalnya, jaksa menanyakan apa yang dirasakan Luhut Binsar Pandjaitan dengan panggilan Lord yang secara umum selama ini digunakan netizen. Apakah merasa positif atau negatif.

“Dalam konteks ini saya rasa negatif, seperti ngenyek saya. Saya kan bukan anak muda lagi, dan i have done a lot dalam pekerjaan saya,” tutur Luhut dalam sidang Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Diketahui, sebutan Lord juga ada dalam isi konten video yang diunggah Haris dan Fatia. Selain itu, banyak juga komentar negatif di kolom pembicaraan dalam konten yang diunggah Haris dan Fatia.

Adapun pembahasan yang diangkat adalah dugaan keberadaan tambang yang berkaitan dengan Luhut di Intan Jaya, Papua. Termasuk juga dugaan penurunan operasi militer dalam mendukung aktivitas pertambangan itu.

Luhut mengaku membaca komentar netizen dalam unggahan tersebut usai ditanyakan jaksa perihal turut melihat atau tidak secara langsung kolom komentar video Haris-Fatia.

“Yang membela saya juga banyak (dalam kolom komentar),” ujarnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa atas pelanggaran Undang-Undang ITE. Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Bantah Main Tambang di Papua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah berbisnis tambang di Papua selama dirinya menjabat menjadi pejabat negara.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Saya tidak punya. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya," kata Luhut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Luhut menegaskan, tidak memiliki perusahaan tambang seperti yang pernah disebut oleh Haris Azhar dan Fatia. Termasuk tudingan menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.

"Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan," jelas dia.

Luhut mengulas sempat ditanya oleh cucunya terkait kebenaran pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang menjadi sumber perkara kali ini. Dia menyatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua.

Selain itu, dia juga menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih, sebelum membuat laporan pun dirinya beberapa kali membuka jalur damai dan memberikan kesempatan Haris-Fatia untuk meminta maaf

"Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya," Luhut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya