Disdukcapil Sosialisasi Penonaktifan NIK Warga Tak Lagi Tinggal di Jakarta hingga November 2023

Disdukcapil DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi jelang penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi tinggal dan ber-KTP Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jun 2023, 10:47 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 10:47 WIB
Pelayanan Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Sejumlah warga menunggu proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik di Halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola di enam wilayah terkait perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi jelang penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi tinggal dan ber-KTP Jakarta. Sosialiasi bakal berlangsung hingga November 2023.

"Pelaksanaan penonaktifan (NIK) itu Maret 2024. Jadi masih panjang ya. Saat ini kami dari Mei sampai November, kita melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan, verifikasi kita lakukan, updating data," kata Budi Awalludin secara daring melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Sehingga, lanjut Budi, pada November 2023 jumlah pasti NIK yang akan dinonaktifkan bisa diketahui. Berdasarkan data saat ini, Disdukcapil DKI Jakarta memperoleh angka 194.777 NIK yang bakal dinonaktifkan atau perlu diperbarui.

"Kami dapat angka ini (194.777) pada 2019, 2020, dan 2021 pada saat RT/RW melakukan coklit (pencocokan dan penelitian). Pada saat vaksinasi kemarin, pada saat melakukan vaksinasi mereka melaporkan," jelas Budi.

"Kan setiap kelurahan ditargetkan harus 100 persen, ternyata tidak bisa mencapai angka 100 persen. Saat itulah RT/RW melapor, bahwa ada masyarakat yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta tapi masih ber-KTP (Jakarta)," sambung dia.

Menurut Budi, penonaktifan ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Tentang Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2. Dia menyebut, UU ini mengamanahkan masyarakat yang pindah di tempat barunya, dan sudah satu tahun wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya.

"Tujuan utamanya seperti tadi saya sampaikan bahwa ini adalah untuk tertib administrasi kependudukan. Lalu, manfaatnya lagi adalah mengurangi golput. Lalu, penerima bantuan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi bantuan yang numpuk di RT. Lalu, terciptanya data yang akurat," terang dia.

Jangan Khawatir, NIK Dapat Diaktifkan Kembali

Seorang warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik di Halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022).
Seorang warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik di Halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola di enam wilayah terkait perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan saat ini penduduk DKI Jakarta sudah cukup padat tanpa kehadiran pendatang. Sehingga, ujar dia perlu dilakukan pengaturan administrasi yang baik, terlebih Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota Negara pada 2024.

"11,3 juta kalau malam hari. Tapi kalau siang hari, itu bertambah menjadi 3,2 juta. Dan mereka yang memakai angkutan pribadinya itu di angka sebanyak 2,3 juta. Jadi kalau siang hari penduduk DKI Jakarta di angka 14 sampai 15 juta," ucap dia.

Kendati demikian, Budi mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan NIK tak khawatir. NIK, kata dia tetap berlaku seumur hidup dan dapat diaktifkan kembali, apabila diurus pemindahannya sesuai domisili yang ditempati.

"Jadi NIK berlaku seumur hidup, yang saat ini kita lakukan hanya penonaktifan sementara, tidak selamanya. Jadi di saat nanti masyarakat melakukan pemindahan, maka aktif lagi NIK-nya," katanya.

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya