Dalami Dugaan Penistaan Agama Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Periksa MUI dan Kemenag

Polisi akan memeriksa Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jun 2023, 16:27 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 16:27 WIB
Demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun
Demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. (Tangkap layar via Vidio/YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan memeriksa Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi ahlinya nanti melibatkan Kementerian Agama kan ada Dirjen Bimas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa tokoh agama yang memiliki pemahaman soal agama Islam. 

"Tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya (juga dimintai keterangan)," sambung dia.

Agus melanjutkan, setelah keterangan cukup barulah terlapor yakni Panji Gumilang diminta untuk hadir memberi keterangan terkait hal yang dituduhkan. Saat semua sudah lengkap, tersangka baru bisa ditetapkan bila memang terbukti.

"Kemudian (setelah para saksi) nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun. Nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut," Agus menandasi.

Panji Gumilang Dilaporkan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Panji Gumilang Jawab Tudingan Pesantren Al Zaytun Menyimpang

Panji Gumilang memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa lembaga asuhannya, Pesantren Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam. Dalam sesi wawancara khusus Tim Liputan6 SCTV, Panji Gumilang menjawab isu terkait penyimpangan yang beredar di masyarakat.

Ia tidak ambil pusing dengan isu yang berkembang di luar Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya saat ini hanya fokus pada keberlangsungan pendidikan ponpes.  

"Apa yang dipertanyakan tentang perkembangan di masyarakat, sesungguhnya kalau perkembangan di masyarakat kami tidak terlalu fokus mendengarnya, kami sibuk dalam kehidupan pendidikan," kata Panji Gumilang seperti dikutip dari Kanal Youtube Liputan6 SCTV, Minggu 25 Juni 2023.

Namun Panji tidak tinggal diam bila perkembangan di masyarakat sampai mengganggu kehidupan di Ponpes Al Zaytun. Dia ingin tahu, hal apa yang dipertentangkan publik.

Tim Liputan6 SCTV lalu menanyakan apakah tepat anggapan Al Zaytun menyebut Al Quran bukanlah kalam dari Allah? Mendengar hal tersebut, Panji menjelaskan, publik harus paham di awal bahwa Al Quran adalah apa yang disampaikan Allah kepada Rasul Muhammad SAW.

"Kita sedang mempraktikkan apa yang kita pahami dari Al Quran yakni Al Quran itu hakikatnya adalah yang diucapkan oleh Rasulullah dari wahyu yang diterima dari Allah SWT. Sehingga dalam praktiknya kami menyampaikan tidak ada kaitan menafikan siapa kepada siapa. Hakikatnya yang ada pada kita adalah ucapan Rasulullah yang didapat dari wahyu dari Allah. Jadi kita tidak langsung mendapat suara Allah itu yang menyuarakan dan mengucapkan adalah Rasulullah SAW," kata Panji.

Dia pun meyakini, ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda.

"Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim," jelas Panji.

Sebagai informasi, penegasan soal kalimat tersebut telah memantik anggapan bahwa Al Zaytun memiliki ajaran menyimpang. Sebab saat diartikan kalimat itu artinya adalah Rasulullah bersabda di Al Quran yang mulia.

Padahal, dalam ajaran Islam yang secara luas dipahami bersama, kalimatnya adalah Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim atau yang diterjemahkan menjadi Allah berfirman dalam Alquran yang mulia.

Pada ajaran Islam, diketahui hanya Allah lah sebagai pemilik alam raya semesta yang memiliki kuasa untuk menyampaikan firmanNya dalam Al Quran tanpa terkecuali Nabi Muhammad sekali pun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya