BKSAP DPR Minta KBRI Sri Lanka Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Bali

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengaku prihatin terhadap pekerja migran indonesia yang dipekerjakan dengan tidak manusiawi dan tidak sesuai perjanjian kerja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2023, 21:23 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 21:23 WIB
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali berinisial NKM menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Colombo, Sri Lanka. NKM menjadi korban TPPO karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengaku prihatin terhadap pekerja migran indonesia yang dipekerjakan dengan tidak manusiawi dan tidak sesuai perjanjian kerja.

Dia lantas meminta Dubes Indonesia untuk Sri Lanka, Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi dan memulangkan NKM ke Indonesia.

"Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku Dubes Indonesia untuk Sri Lanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM," ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (28/6/2024).

Putu mengaku sudah mendengar kabar NKM akan dipulangkan ke Indonesia. Dia mengapresiasi gerak cepat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Sri Lanka.

"Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada esok Kamis (29/6) dari Sri Lanka. Langkah cepat KBRI Sri Lanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi," kata dia.

Politisi asal Bali ini berharap pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap melindungi pekerja migran Indonesia yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja termasuk mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.

"Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya di ekspoloitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai," kata dia.

"Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal," dia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berharap Aparat Terus Bekerja Keras Cegah TPPO

Korban Trafficking Jalani Perawatan Akibat Penganiayaan Suami Kontrak
Ilustrasi Perdagangan Orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Disamping itu, Putu mendapatkan masukan dari berbagai perwakilan Indonesia di berbagai negara, dimana anggaran pemulangan PMI tidak mencukupi. Sehingga diperlukan penganggaran yang komprehensif untuk shelter, denda dan pemulangan kembali WNI ke Indonesia yang mengalami TPPO.

"Saya berharap aparat penegak hukum terus bekerja keras menggagalkan TPPO ke luar negeri. Begitu juga pihak Imigrasi dan BP2MI yang harus terus mengawal dengan ketat para pekerja Imigran yang akan berangkat ke luar negeri," kata dia.

Menurutnya, BKSAP sangat penting untuk mengawal para pekerja migran Indonesia ini. Karena fungsinya untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.

"Jadi tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral saja, tetapi juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri tak terkecuali para pekerja imigran. Karena pekerja imigran Indonesia kita ini adalah pahlawan devisa negara," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya