Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baleg sepakat membawa draf revisi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa, Senin (3/7/2023)
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Advertisement
Seluruh fraksi menyatakan setuju draf revisi UU Desa. Setelah draf revisi UU Desa disetujui menjadi usulan inisiatif DPR, nantinya masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Awiek.
Harap Pemerintah Segera Respons Keputusan
Baleg DPR berharap pemerintah segera membalas keputusan tersebut dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," kata Awiek.
Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan pada revisi tersebut diantaranya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.
Advertisement