Baleg Setujui RUU Desa Dibawa ke Paripurna untuk Jadi Inisiatif DPR

Baleg sepakat membawa draf revisi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jul 2023, 20:59 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 20:59 WIB
DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan dan Perayaan Kemerdekaan
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baleg sepakat membawa draf revisi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa, Senin (3/7/2023)

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Seluruh fraksi menyatakan setuju draf revisi UU Desa. Setelah draf revisi UU Desa disetujui menjadi usulan inisiatif DPR, nantinya masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Awiek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harap Pemerintah Segera Respons Keputusan

Baleg DPR berharap pemerintah segera membalas keputusan tersebut dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa.

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," kata Awiek.

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan pada revisi tersebut diantaranya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya