Kuasa Hukum Johnny G. Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Kholidin, mengklarifikasi nota pembelaan atau eksepsi kliennya yang menyebutkan nama Presiden Joko Widodo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2023, 21:52 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 21:52 WIB
Sidang Johnny G. Plate
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Kholidin, mengklarifikasi nota pembelaan atau eksepsi kliennya yang menyebutkan nama Presiden Joko Widodo.

Achmad menegaskan, maksud yang disampaikan Johnny G. Plate dalam eksepsi yakni proyek BTS 4G BAKTI Kominfo merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Achmad menyebut, Johnny Plate menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo seolah-olah insiatif pribadi politikus NasDem itu.

Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny G. Plate karena proyek tersebut merupakan pelaksaan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," kata Achmad.

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, kata Achmad, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari proyek BTS. Achmad menegaskan Johnny Plate tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G. Plate untuk merampok uang negara," tegas Achmad.

Eksepsi Johnny G. Plate

Sidang Johnny G. Plate
Eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Johnny G. Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023 sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.

"Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," katanya dalam persidangan.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya