3 Pernyataan Terkini Mahfud Md Terkait Ponpes Al Zaytun dan Pimpinannya Panji Gumilang

Menkopolhukam Mahfud Md mengungkap salah satunya diduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 09:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md mengungkap salah satunya diduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan.
Menkopolhukam Mahfud Md mengungkap salah satunya diduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan. (Foto: video pernyataan Mahfud MD mengenai Peluncuran Satelit Satria 1).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md kembali menyampaikan sejumlah pernyataan terkini tentang Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.

Salah satunya, Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud ditemui di kantornya, seperti dilansir dari Antara, Selasa 11 Juli 2023.

Menurut dia, dari hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," papar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyebut, sebanyak 145 rekening yang berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang telah dibekukan. Total ada 367 rekening yang ditemukan oleh tim investigasi.

Berikut sederet pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md terkait Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang dan Keluarga

DPR Bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Maka itu Mahfud Md langsung diminta untuk memberikan penjelasan. "Kami meminta data kepada Pak menko belum dikasih pak," kata politikus NasDem ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun," kata Mahfud ditemui di kantornya, seperti dilansir dari Antara, Selasa 11 Juli 2023.

"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," sambung dia.

Mahfud menambahkan, hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," ungkap Mahfud.

 

2. Sebut Ada 295 Sertifikat Tanah Milik Panji Gumilang dan Keluarga

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Menurut Mahfud Md, ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri dan anak-anaknya. Mahfud pun sudah mengecek hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia mengatakan, jajarannya masih mencari lagi dugaan sertifikat lainnya yang seharusnya menjadi milik Ponpes Al Zaytun.

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," kata Mahfud.

Dia merincu, ratusan sertifikat tanah itu antara lain diatasnamakan Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang seluas 806.000 meter persegi. Berikutnya, sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang seluas 142.500 meter persegi.

Kemudian, sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang seluas 89.700 meter persegi. Ada pula sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo.

Lalu, sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang seluas 69.000 meter persegi. Selain itu, sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.

Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat. Terakhir, sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang seluas 396 ribu meter persegi.

"Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," tambah Mahfud.

 

3. Sebut 145 Rekening Milik Terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang Dibekukan

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, Mahfud Md mengungkap 145 rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang telah dibekukan. Total ada 367 rekening yang ditemukan oleh tim investigasi.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji gumilang," tutur Mahfud Md.

Dia menjelaskan, tindak pencucian uang yang diduga dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang, misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya," jelas Mahfud.

Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya