Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail, Cari Sosok Pemberi Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jul 2023, 14:40 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 14:40 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu dilakukan saat penyerahan uang Rp27 miliar yang disinyalir berasal dari aliran dana perkara tersebut.

“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menyebut, uang yang diserahkan sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. Hasil pemeriksaan, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut.

“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” jelas dia.

Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.

Penyidik Lakukan Masih Lakukan Pendalaman

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuntadi menegaskan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait sosok pemberi uang dan status uang Rp27 miliar itu sendiri.

“Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat,” Kuntadi menandaskan.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya