KPK Segera Sidangkan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham di PN Makassar

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Ricky sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang perdana sudah ditentukan PN Makassar pada pekan depan, Rabu 27 Juli 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 15:30 WIB
Ricky Ham Pagawak
“Saya mengajukan keberatan karena Makassar itu bukan Papua, Mamberamo Tengah bukan di Makassar, Mamberamo Tengah itu ada di Provinsi Papua bagian Pegunungan,” ujarnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan berkas dakwaan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Ricky sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang perdana sudah ditentukan PN Makassar pada pekan depan, Rabu 27 Juli 2023.

"Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ali mengatakan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan perbuatan pidana Ricky dengan gamblang.

"Nantinya tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi, dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," kata Ali.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 20 Februari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kewenangan dalam Menentukan Kontraktor Proyek

Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak tidak terima bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.


Diduga Terima Uang Gratifikasi

Ricky Ham Pagawak
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Tersangka Ricky Ham Pagawak menyatakan penolakan untuk menandatangani berkas P21 karena merasa tidak adil kasusnya disidangkan di luar Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya