Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Segini Janji Uang yang Diterima Pendonor

Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 22:00 WIB
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal.

Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukoan untuk para pelaku.

"Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Dia menerangkan, pendonor akan diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil menunggu dipertemukan dengan calon penerima ginjal.

Kemudian, dilaksanakan transplasi ginjal. Sementara itu, masa penyembuhan tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia.

Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp 135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana.

"Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi," kata dia.

Hengki menerangkan, hasil pemeriksaan terungkap penerima ginjal berasal dari sejumlah penjuru negara. "Ada India, China, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ungkapnya.

Adapun dalam kasus ini, 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. "Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," jelas Hengki.

 

Para Tersangka Berbagi Tugas

Hengki menerangkan, para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja.

Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Lebih lanjut, Hengki menerangkan, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya