Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus mafia minyak goreng. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Semua harus menghormati," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/7/2023).
Baca Juga
Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
Advertisement
Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.
Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.
"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," jelas Ketut.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa," sambungnya.
Ketut menyadari situasi saat ini merupakan tahun politik. Namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.
"Harapan tim penyidik dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," Ketut menandaskan.
Airlangga Mengaku Dicecar 46 Pertanyaan
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Airlangga mengaku dicecar sebanyak 46 pertanyaan.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan," ujar Airlangga Hartarto di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Airlangga enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Dia memilih segera meninggalkan Kejagung usai diperiksa selama 12 jam.
"Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga.
Advertisement