Liputan6.com, Jakarta Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta. Di tempat itu, kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan body checking atau pemeriksaan tubuh.
Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 9 Agustus 2023 kemarin.
Baca Juga
Kostum Nasional Miss Universe Indonesia Clara Shafira Krebs Bertema Malaikat Pelindung Nusantara, Desainnya bak Ksatria Saint Seiya
Jadi Miss Universe Indonesia 2024, Ini 7 Pesona Clara Shafira Selama Kompetisi Berlangsung
Sosok Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs, Pengusaha Fesyen yang Peduli Kesehatan Mental
Hal itu dibenarkan oleh Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah. Dia menerangkan, lokasi body checking terletak di pojokkan dan ditutup seperti tirai portable.
Advertisement
"Sekitar sejam penyidik berada di TKP, hanya pengecekan awal, supaya penyidik ada gambaran," kata dia kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Terkait hal ini, Yuliansyah mengatakan, penyidik turut meminta keterangan awal dari pihak hotel. Tak menutup kemungkinan, nanti akan dijadwalkan untuk diperiksa kembali di Polda Metro Jaya. "Iya betul (akan diperiksa sebagai saksi nanti)," ucap dia.
Sebelumnya, penasihat hukum korban Mellisa Anggraini yang mewakili 6 kontestan Miss Universe Indonesia 2023, menjelaskan dugaan pelecehan seksual terjadi pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023.
Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.
"Di mana-mana orang kalau mau body checking dikasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.
Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat privat.
Ada 30 orang kontestan diminta berdiri telanjang. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa dilecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.
"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.
"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat sekat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia.
Merasa Dilecehkan
Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.
Sementara itu, kontestan inisial N menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. N akui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada saat proses body checking.
"Jadi hari ini saya hadir untuk mengklarifikasikan apa yang dikatakan oleh Ibu Mellisa itu benar ya. Dan untuk selanjutnya saya percaya bahwa dari bagian yang berwenang akan bisa mengungkapkan kebenaran," ujar dia.
Advertisement