Buronan KPK Kirana Kotama Disebut Dapat Status Penduduk Tetap di Amerika Serikat

Buron kasus korupsi terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014, Kirana Kotama, disebut mendapat status permanent resident atau penduduk tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2023, 10:58 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi buronan (Unsplash)
Buron KPK Kirana Kotama dapat status penduduk tetap di Amerika Serikat. Ilustrasi buronan (Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Buron kasus korupsi terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014, Kirana Kotama, disebut mendapat status permanent resident atau penduduk tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

"Permanent resident kan yang ngasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Alex mengeklaim pihaknya terus mencari Kirana dan berkoordinasi dengan penegak hukum di AS. Menurut Alex, sejauh ini penegak hukum AS kooperatif.

"Pemerintah Amerika sih kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi itu," ucap Alex.

Dalam konferensi pers kinerja semester I KPK tahun 2023, pada Senin, 14 Agutus 2023, Kirana disebut mempunyai nama alias yakni Thay Ming.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak berganti identitas seperti buronan lainnya, Paulus Tanos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana sejak lama.

"Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (mengganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang (DPO) kita cantumkan nama aliasnya," terang Asep.

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kirana masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.

Daftar Buron KPK yang Masih Berkeliaran Bebas

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Politikus PDIP Harun Masiku buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Selain Kirana Kotama, ada dua buron KPK lainnya yang sampai saat ini sulit ditangkap. Berikut daftarnya:

1. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

2. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. KPK mengaku sudah mengetahui keberadaan Paulus Tanos, namun tak bisa diseret ke Tanah Air lantaran sudah mengganti nama dan paspor. KPK menduga Paulus Tanos mengganti kewarganegaraan di wilayah Afrika Selatan.

"Paulus Tanos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Ali mengatakan, KPK memiliki tiga buronan yang masih menghirup udara bebas. Ali menyebut tim penindakan terus berusaha menemukan keberadaan tiga buronan tersisa.

"Tapi, prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang, termasuk Paulus Tanos," kata Ali.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya